Layanan Masyarakat

šŸ¢ Fasilitas & Sarana Pelayanan

Sie Yanmin menyediakan sarana lengkap untuk mendukung kenyamanan dan efisiensi pelayanan:

  • Ruang tunggu dengan kursi sesuai protokol kesehatan, mesin antrian FIFO, TV, air minum, fasilitas ibadah, laktasi, ruang bermain anak, ATM, fotokopi, parkir, hingga area khusus merokok

  • Informasi layanan terpampang jelas: tarif, prosedur, maklumat, area anti-KKN.

  • Terdapat loket layanan khusus difabel (jalur & toilet difabel, loket khusus) Pelayanan pengaduan langsung di tempat dengan petugas khusus.

āœ… Layanan Perizinan & Administrasi

  1. Perizinan Kegiatan Masyarakat – Terintegrasi pada maklumat pelayanan, disertai SOP yang mengatur persyaratan dan mekanismenya

  2. Perizinan Senjata Api (Senpi) Non‑Organik – Prosedur online:

    • Pengguna mendapat ID/password; upload dokumen via aplikasi.

    • Verifikasi oleh petugas, pencetakan, dan pemeriksaan akhir saat hadir di loket Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) –

    • Layanan delivery order & on‑the‑spot untuk kelompok/organisasi.

    • Pendaftaran online, komunikasi lewat WA/email, pencetakan SKCK, kemudian pengantaran berkas ke lokasi pemohon

🌐 Inovasi Berbasis Teknologi

  • E‑Giatmas: sistem perizinan kegiatan masyarakat via email/WA

  • SKCK Delivery Order & On‑The‑Spot serta online SKCK via skck.polri.go.id

  • Perizinan Senpi Online via aplikasi khusus

šŸ“± Aplikasi Terintegrasi dan Pelayanan Tambahan

Polda Jateng juga menghadirkan aplikasi inovatif untuk memperkuat layanan:

  • SI BEJO & SI MAS EKO: sistem BPKB dan manajemen surat elektronik, diluncurkan 2018 untuk mempercepat layanan dan mengurangi calo

  • SMILE POLICE: aplikasi pengaduan massal mencakup e‑Complaint, Panic Button, dan e‑Smart Resident

  • Di tingkat Polres, ada pelayanan terpadu (Grhayandu) mencakup 11 jenis layanan seperti SKCK nonstop, laporan kehilangan, sidik jari, BPKB, E‑TLE, dll

šŸ—‚ļø Persyaratan Umum dan SOP

  • Untuk perizinan acara masyarakat (kespid, lokal, internasional): memerlukan surat permohonan, daftar panitia, rekomendasi instansi, kerjasama layanan medis dan pemadam, surat pernyataan tertulis bermaterai, dan jika melibatkan asing, paspor/visa serta denah rute ketika ada pawai

  • Pendaftar harus memperhatikan batas waktu pengajuan:

    • 14 hari kerja sebelum acara untuk tingkat Polda/Polda DIY .

🧭 Kesan Singkat

Sie Yanmin Polda Jateng memadukan pelayanan langsung dengan berbagai inovasi digital untuk mempermudah masyarakat mengurus SKCK, perizinan acara, dan perizinan senpi. Fasilitas lengkap dan protokol transparansi ditunjang dengan aplikasi online modern dan layanan keliling di Polres menjadikan pelayanan lebih cepat, efisien, dan inklusif.